Hak dan Kewajiban di Jalan

Islam menetapkan berbagai tuntunan terkait dengan interaksi manusia, termasuk dalam mempergunakan jalan. Berikut beberapa adabnya.

  1. Menghindari Nongkrong di Pinggir Jalan

Diriwayatkan Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW pernah menegur sahabat yang suka duduk-duduk di pinggir jalan. Beliau bersabda, “Jauhilah duduk-duduk di pinggir jalan. (Bukhari Muslim)

  1. Menunaikan Hak-hak Jalanan.

Sabda Rasulullah SAW, “Berikanlah hak-hak jalanan.”

Para sahabat bertanya, “Apakah hak-hak jalanan itu?”

Rasul menjawab, “Tidak mengumbar pandangan, mencegah kerusakan, menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala kemungkaran.” (Bukhari Muslim)

  1. Menunjuki Orang yang Bertanya

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasul SAW bersabda, “Dan menunjuki jalan kepada seseorang adalah sedekah.” (Bukhari)

  1. Menyingkirkan Duri

Dalam suatu riwayat disebutkan, ada seorang laki-laki yang tak pernah mengerjakan sebuah kebajikan sedikit pun, kecuali ia pernah menyingkirkan sepotong duri dari jalanan atau ia menghilangkan sepotong dahan pohon yang membahayakan orang lain. Dengannya Allah lalu memasukkannya ke dalam surga. (Bukhari)

  1. Tidak Membuang Hajat

Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah dua perkara yang terlaknat!”

Para sahabat lalu bertanya, “Apakah gerangan dua perbuatan terlaknat itu?”

“Orang yang membuang hajat di jalanan umum atau di tempat pemukiman penduduk,” jawab Rasul. (Muslim)

  1. Laki-laki Lebih Berhak Lewat di Tengah

Sepantasnya jika laki-laki berpapasan dengan wanita maka ia lebih berhak untuk lewat di tengah jalan. Adapun wanita, ia dianjurkan berjalan di pinggir. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Anshari RA, Rasul SAW pernah bersabda kepada para wanita, “Perlambatlah jalan kalian terlebih dahulu. Sebab bukanlah hak-hak wanita memenuhi jalan tersebut. Hendaknya kalian berjalan di pinggir-pinggir jalan.”

Mendengar hal itu, para wanita langsung merapat ke dinding-dinding. Hingga saking rapatnya, seolah-olah pakaian mereka tergantung di dinding tersebut. (Abu Daud)

  1. Tidak Membahayakan Orang Lain

Ugal-ugalan tak hanya membahayakan diri sendiri. Orang lain pun bisa saja terkena akibatnya. Rasul SAW bersabda, “(Dikatakan) seorang muslim jika kaum muslim lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya.” (Bukhari Muslim)

  1. Berhati-hati

Syariat Islam menganjurkan berhati-hati di jalan. Berjalan atau berkendaraan dengan tenang. Tidak mengemudi secara cepat dan tidak pula terlalu lambat. Firman Allah SWT, “Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman [31]: 19)

  1. Memberi Tumpangan kepada yang Lain

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap tulang itu memiliki kewajiban bersedekah setiap hari. Diantaranya, memberikan boncengan kepada orang lain di atas kenderaannya atau membantu mengangkatkan barang orang lain ke atas tunggangannya.” (Bukhari)

  1. Saling Memberi Salam jika Berpapasan

Aturan memberi salam di sini adalah orang yang berkendaraan memulai salam kepada yang berjalan. Pejalan kaki kepada orang yang duduk. Anak-anak kepada orang yang lebih tua dan seterusnya. Sabda Rasul SAW, “Hendaknya orang yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, yang berjalan kepada orang yang duduk, jumlah yang sedikit kepada yang lebih banyak.” (Bukhari Muslim)

0 Responses to “Hak dan Kewajiban di Jalan”


  1. No Comments

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*
RSS for Posts RSS for Comments